Beranda | Artikel
Apa Hukum Mencontek Saat Ujian?
Rabu, 6 Januari 2010

Pertanyaan:

Saya menyontek jawaban teman sekelas saat ujian dengan menempuh suatu cara yang memungkinkan, karena saya tidak tahu jawabannya. Bagaimana pendapat agama tentang hal ini?

Jawaban:

Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menunjukan jawaban kepada yang disebelahnya untuk dicontek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat dimana yang berbuat curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehingga ia bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu a’lam.

Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin

***

Artikel www.muslimah.or.id

🔍 Hujan Salju Di Mekah, Doa Istihoroh, Sedekah Kifarat, Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Hujan Menurut Al Quran, Tv Islam Indonesia

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/963-apa-hukum-mencontek-saat-ujian.html